Tidak menemukan artikel? cari disini



Bagi pelanggar modifikasi kendaraan, Pasal 277 junto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Penting untuk mematuhi aturan agar tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.


HALAMAN SELANJUTNYA:

HALAMAN SELANJUTNYA: