Pembubaran 7 BUMN oleh Kementerian BUMN: Transformasi dan Rencana Ke Depan - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Pembubaran 7 BUMN oleh Kementerian BUMN: Transformasi dan Rencana Ke Depan

Pembubaran 7 BUMN oleh Kementerian BUMN: Transformasi dan Rencana Ke Depan
Foto Ilustrasi sumber: www.okezone.com

Proses Pembubaran 7 BUMN


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi telah membubarkan 7 BUMN yang tidak aktif beroperasi lagi. Direktur Utama PPA, M Teguh Wirahadikusumah, mengumumkan bahwa 6 BUMN telah mendapatkan peraturan pemerintah (PP) pembubaran, di antaranya PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sedangkan, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) masih menunggu PP pembubaran. "Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, 6 BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk 1 BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," ujarnya di Menara Danareksa Jakarta, dikutip Sabtu (30/12/2023).


Proses Transformasi BUMN dan Rencana Ke Depan


Teguh menyatakan bahwa setelah pembubaran 7 BUMN ini, masih terdapat 15 BUMN lain yang mengalami kondisi yang tidak baik dan telah diserahkan kepada PPA untuk dievaluasi lebih lanjut apakah akan dijadikan sehat, direstrukturisasi, atau dibubarkan. "Targetnya jauh lebih jelas pada 2024 ini bagaimana penanganannya Insyaallah dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.


Peran Holding Danareksa-PPA dalam Transformasi BUMN


Kementerian BUMN telah menugaskan Holding Danareksa-PPA untuk menangani sejumlah BUMN yang mengalami masalah. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan bahwa Danareksa bertanggung jawab atas pengelolaan BUMN kecil yang akan ditingkatkan menjadi besar, seperti kawasan industri hingga Jasa Tirta. "PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi dan tidak lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 BUMN yang kita lakukan pembubaran," jelasnya. Tiko menambahkan bahwa pembubaran ini sejalan dengan target Kementerian BUMN untuk mengurangi jumlah BUMN menjadi di bawah 40 dengan 12 klaster di masa depan. "Jika BUMN tidak layak dari segi bisnis, keuangan, dan dampak terhadap negara, pilihan yang ada adalah pembubaran," pungkasnya.

Video Terkait:

Tidak ada komentar