Proyek Beach Club Raffi Ahmad Menyalahi Aturan, Sandiaga Uno Merespon - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Proyek Beach Club Raffi Ahmad Menyalahi Aturan, Sandiaga Uno Merespon

Proyek Beach Club Raffi Ahmad Menyalahi Aturan, Sandiaga Uno Merespon
Foto Ilustrasi sumber: www.suara.com

Proyek Beach Club Raffi Ahmad Menyalahi Aturan, Sandiaga Uno Merespon

Beach Club Raffi Ahmad Dituding Menyalahi Peraturan


Proyek Beach Club yang akan dibangun oleh Raffi Ahmad menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) karena dianggap menyalahi peraturan. Beach Club tersebut rencananya akan berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan tanggapan singkat.


Penekanan Sandiaga Uno untuk Pariwisata yang Berkelanjutan


Sandiaga Uno mengingatkan pentingnya pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Ia mencontohkan Desa Wisata Cisande yang terletak di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi sebagai contoh desa wisata terbaik di Indonesia. Menparekraf menyampaikan dorongan untuk meningkatkan kualitas pariwisata yang dapat memberikan edukasi dan kontribusi ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.


Sandiaga Uno juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan di kawasan wisata dan melibatkan pemerintah daerah dalam pembangunan wisata. Ia mengingatkan agar semua proyek pariwisata menjunjung tinggi kelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan. Sandiaga juga berjanji akan memberikan pembinaan kepada Raffi Ahmad terkait proyek Beach Club yang diduga menyalahi aturan. Menparekraf menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan wisata alam harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Proyek Raffi Ahmad Ditentang oleh WALHI Jogja


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jogja menyatakan tentangan terhadap proyek resort dan beach club yang dimiliki oleh Raffi Ahmad. Proyek tersebut rencananya akan berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Menurut WALHI, proyek ini menyalahi Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK. WALHI menyoroti bahwa pembangunan proyek tersebut di wilayah KBAK adalah pelanggaran karena kawasan tersebut merupakan kawasan lindung geologi dan tidak boleh digunakan secara merusak.


WALHI juga menekankan bahwa wilayah KBAK yang akan digunakan untuk proyek Raffi Ahmad merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi. Mereka memandang bahwa rencana pembangunan proyek tersebut dapat merusak batuan karst dan kemampuan lingkungan untuk menampung dan menyokong air. Dengan demikian, WALHI menggugah kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan dalam setiap pembangunan pariwisata.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar