Format Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KPPS dalam Menyusun Laporan Penggunaan Biaya Operasional TPS Pemilu 2024 - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Format Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KPPS dalam Menyusun Laporan Penggunaan Biaya Operasional TPS Pemilu 2024

Format Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KPPS dalam Menyusun Laporan Penggunaan Biaya Operasional TPS Pemilu 2024
Foto Ilustrasi sumber: contohsuratsurat.my.id
Format <a href='/search/label/Surat+Pertanggungjawaban/?&max-results=7'>Surat Pertanggungjawaban</a> (SPJ) <a href='/search/label/KPPS/?&max-results=7'>KPPS</a> dalam Menyusun Laporan <a href='/search/label/Penggunaan+Biaya+Operasional/?&max-results=7'>Penggunaan Biaya Operasional</a> TPS <a href='/search/label/Pemilu/?&max-results=7'>Pemilu</a> 2024
Foto Ilustrasi sumber: www.scribd.com

Format Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 belum berakhir setelah pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS selesai. Salah satu tugas mereka adalah menyusun laporan penggunaan biaya operasional TPS Pemilu 2024 dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Berikut adalah contoh format SPJ KPPS Pemilu 2024:

Kamis, 15 Februari 2024

Nomor: 001/PPPA-KPPS/IV/2024

Lampiran: -

Perihal: Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pemilu 2024

Kepada:

Yth Sekretaris PPS Desa Sukawangidi Kecamatan Purbawangi

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

1. Nama: Cinderella

2. Alamat: Mekarwangi RT 15 RW 7, Desa Sukawangi, Kecamatan Purbawangi

3. Jabatan: Ketua KPPS TPS 20

Menyatakan bertanggungjawab secara formal dan material atas penerimaan dan penggunaan anggaran dengan rincian sebagai berikut:


Format <a href='/search/label/Surat+Pertanggungjawaban/?&max-results=7'>Surat Pertanggungjawaban</a> (SPJ) <a href='/search/label/KPPS/?&max-results=7'>KPPS</a> dalam Menyusun Laporan <a href='/search/label/Penggunaan+Biaya+Operasional/?&max-results=7'>Penggunaan Biaya Operasional</a> TPS <a href='/search/label/Pemilu/?&max-results=7'>Pemilu</a> 2024
Foto Ilustrasi sumber: asderrules.weebly.com

Rincian Pengeluaran

  1. Pembelian vitamin: Rp 450.000
  2. Pembelian paket data: Rp 100.000
  3. Transport: Rp 200.000
  4. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
  5. Makan minum: Rp 1.008.000
  6. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
  7. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Format <a href='/search/label/Surat+Pertanggungjawaban/?&max-results=7'>Surat Pertanggungjawaban</a> (SPJ) <a href='/search/label/KPPS/?&max-results=7'>KPPS</a> dalam Menyusun Laporan <a href='/search/label/Penggunaan+Biaya+Operasional/?&max-results=7'>Penggunaan Biaya Operasional</a> TPS <a href='/search/label/Pemilu/?&max-results=7'>Pemilu</a> 2024
Foto Ilustrasi sumber: web-site-edukasi.blogspot.com

Penerimaan dan Pengeluaran

Uang yang diterima:

RincianJumlah
RealisasiRp 450.000
RealisasiRp 100.000
RealisasiRp 200.000
RealisasiRp 250.000
RealisasiRp 1.008.000
RealisasiRp 500.000
RealisasiRp 2.000.000

Atas rincian di atas, saya berkewajiban untuk menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang sah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Pandanwangi melalui Sekretaris PPS Desa Sukawangi.

Demikian surat ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPPS

Download Format SPJ KPPS Pemilu 2024: LINK

Download Format SPJ KPPS Pemilu 2024: LINK


Format <a href='/search/label/Surat+Pertanggungjawaban/?&max-results=7'>Surat Pertanggungjawaban</a> (SPJ) <a href='/search/label/KPPS/?&max-results=7'>KPPS</a> dalam Menyusun Laporan <a href='/search/label/Penggunaan+Biaya+Operasional/?&max-results=7'>Penggunaan Biaya Operasional</a> TPS <a href='/search/label/Pemilu/?&max-results=7'>Pemilu</a> 2024
Foto Ilustrasi sumber: indonesiabaik.id

Penggunaan Biaya Operasional TPS Pemilu 2024

Dalam Pemilu 2024, setiap TPS mendapatkan biaya operasional dari KPU untuk memastikan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik. Besaran dana operasional per TPS di Pemilu 2024 berkisar Rp 4 jutaan. Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran TPS tersebut, KPPS Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyusun laporan dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ).


Format <a href='/search/label/Surat+Pertanggungjawaban/?&max-results=7'>Surat Pertanggungjawaban</a> (SPJ) <a href='/search/label/KPPS/?&max-results=7'>KPPS</a> dalam Menyusun Laporan <a href='/search/label/Penggunaan+Biaya+Operasional/?&max-results=7'>Penggunaan Biaya Operasional</a> TPS <a href='/search/label/Pemilu/?&max-results=7'>Pemilu</a> 2024
Foto Ilustrasi sumber: djpk.kemenkeu.go.id

Rincian Anggaran dan Ketentuan Penggunaannya

KPU telah memberikan panduan berupa rincian alokasi anggaran untuk kebutuhan TPS Pemilu 2024. Berikut adalah rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan ketentuan penggunaannya:

  1. Pembuatan TPS: Rp 2 juta
  2. Berfungsi untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lainnya.

  3. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 500 ribu
  4. Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi fotokopi sebanyak 1 unit per TPS. Jika menggunakan mekanisme sewa, biaya tersebut sudah termasuk pajak.

  5. Operasional KPPS: Rp 1 juta
  6. Digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, seperti bantuan biaya paket data bagi KPPS, pembelian kertas, tinta printer, alat tulis kantor, makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, dan bantuan transportasi.

Anggaran di atas belum termasuk anggaran konsumsi. Anggaran konsumsi KPPS dan linmas selama Pemilu 2024 telah tersedia pada masing-masing DIPA satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota. Besaran anggaran konsumsi KPPS dan linmas berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan tahun 2024.

Sebagai contoh, KPPS di Kabupaten Tangerang menerima biaya operasional sebesar Rp 4.814.000, sedangkan di Kota Surakarta sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak). Di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000. Sedangkan di Kabupaten Kediri, KPU setempat menyalurkan dana operasional sebesar Rp 4.454.000 per TPS.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)


HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar