Keempat Debitor Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara, Nikel, dan Shipping Terindikasi Kecurangan dalam Pemberian Kredit LPEI - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Keempat Debitor Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara, Nikel, dan Shipping Terindikasi Kecurangan dalam Pemberian Kredit LPEI

Keempat Debitor Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara, Nikel, dan Shipping Terindikasi Kecurangan dalam Pemberian Kredit LPEI
Illustration: hukumonline.com

Keempat debitor yang terindikasi melakukan tindak pidana kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping atau perusahaan perkapalan. Mereka dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil penelitian kredit bermasalah di LPEI.




Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa tim terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), BPKP, dan Itjen Kemenkeu telah melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI. Hasil penelitian tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Tim terpadu menemukan adanya indikasi tindak pidana kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh empat debitor perusahaan kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping.



Menkeu juga menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab direksi dan manajemen LPEI dalam membantu tata kelola yang baik. Kemenkeu terus mendorong LPEI untuk memiliki zero tolerance terhadap korupsi dan konflik kepentingan, sesuai dengan mandat UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.



Selain itu, Kemenkeu dan tim terpadu juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi pembersihan di dalam lembaga tersebut. Hal ini termasuk pembersihan di neraca LPEI agar tata kelola perusahaan semakin baik dan terhindar dari kecurangan dalam pemberian kredit.





Tidak ada komentar