Modifikasi Kendaraan: Apa yang Harus Dihindari? - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Modifikasi Kendaraan: Apa yang Harus Dihindari?

Modifikasi Kendaraan: Apa yang Harus Dihindari?
Ilustrasi: galerimodif.blogspot.com

Memodifikasi rangka kendaraan atau mengubah pelat nomor kendaraan yang sudah ada cetakan Kepolisian tidak disarankan. Nomor seri di rangka dan pelat nomor merupakan syarat utama dalam administrasi kendaraan. Jadi, hindari mengubah kedua hal tersebut agar tetap mematuhi undang-undang.



modifikasi warna kendaraan
Ilustrasi: warnacream.blogspot.com

Jika ingin mengganti warna kendaraan, pastikan untuk memperbarui STNK. Selain itu, hindari mengubah dimensi kendaraan secara signifikan tanpa melakukan uji kelayakan di instansi yang bersangkutan. Modifikasi warna dan dimensi kendaraan berkaitan dengan administrasi dan keselamatan saat berkendara.



Hindari mengubah kapasitas mesin sesuai yang tertera di STNK dan BPKB. Selain itu, jangan menggunakan ban yang tidak layak atau ban model slick di motor harian. Hal ini berkaitan dengan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.



knalpot modifikasi
Ilustrasi: indotomania.blogspot.com

Tidak disarankan untuk mengganti knalpot dengan model "kolong/racing" karena berkaitan dengan polusi udara dan suara. Knalpot aftermarket tidak selalu sebaik knalpot bawaan pabrik dalam menyaring gas buangnya. Selain itu, hindari mengganti klakson yang dapat menyebabkan polusi suara dan mengganggu pengguna jalan lainnya.



Jangan mengganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi yang dapat menyilaukan pengguna jalan lain. Selain itu, hindari menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan mata kucing. Alat keselamatan tersebut penting untuk menjaga keamanan diri sendiri dan pengendara lainnya.



Bagi pelanggar modifikasi kendaraan, Pasal 277 junto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Penting untuk mematuhi aturan agar tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar