Syarat Membuat SKCK dan Cara Mendapatkannya Secara Online - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Syarat Membuat SKCK dan Cara Mendapatkannya Secara Online

Syarat Membuat SKCK dan Cara Mendapatkannya Secara Online
Ilustrasi: maucash.id

Syarat membuat SKCK memiliki perbedaan untuk setiap kebutuhan pribadi atau golongan seseorang saat mendaftarkannya. Itulah sebabnya kita perlu memahami terlebih dahulu jenis syarat membuat SKCK sesuai dengan kebutuhan, seperti deskripsi berikut ini:



surat pengantar
Ilustrasi: www.tergaul.com

Pertama, syarat membuat SKCK adalah menyiapkan surat lamaran dari Kelurahan tempat tinggal. Untuk menerima surat pengantar ini, kita harus terlebih dahulu menghubungi pihak RT setempat agar dapat membuat surat pengantar untuk pihak RW. Setelah itu akan menerima surat pengantar dari RW ke Kelurahan atau Desa dengan persyaratan tersebut. Setelah menerima surat pengantar dari RW, temui petugas Kelurahan. Kemudian akan diminta untuk mengisi formulir yang diperlukan untuk membuat SKCK.



Harap lengkapi persyaratan ini sebelum mengajukan SKCK ke Polsek atau Polres. Bagi warga negara Indonesia (WNI), berlaku persyaratan sebagai berikut untuk perlengkapan syarat membuat SKCK:



paspor
Ilustrasi: www.rukita.co

Orang asing juga bisa membuat SKCK. Hal ini terkait dengan penerbitan izin tinggal tetap (visa) bagi mereka yang ingin bekerja atau tinggal di Indonesia. Visa yang dikeluarkan oleh situs Immigration.go.id adalah dokumen yang menyatakan izin masuk bagi warga asing. Tergantung pada jenis visanya, orang asing juga dapat bekerja di Jepang. Jenis visa yang seseorang miliki juga menentukan berapa lama orang asing dapat tinggal di negara tersebut. Untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia, orang asing harus terlebih dahulu membuat SKCK. SKCK tidak dapat dibuat di tingkat Polsek atau Polres untuk keperluan tersebut. Dengan mengacu pada tingkat pertanggungjawaban daerah, dokumen ini hanya dapat diproses oleh Mabes Polri. Juga berbagai kegiatan dan masalah administrasi, dll. Naturalisasi kewarganegaraan atau prosedur pengangkatan anak bagi pelamar asing juga membutuhkan SKCK.



Selain syarat membuat SKCK yang perlu Grameds ketahui adalah bisa melakukan SKCK manual dengan pihak kepolisian setempat dan pihak kepolisian setempat. Prosesnya tidak memakan waktu lama. Sebagai catatan, Grameds dapat menghubungi Polres (tingkat pemerintah atau kota) secara langsung alih-alih Polsek seperti untuk melamar pekerjaan, menyelesaikan manajemen kepegawaian atau CPNS, dan mengajukan visa atau kebutuhan antar pemerintah lainnya. Proses membuat SKCK secara langsung atau offline adalah sebagai berikut ini:



SKCK online
Ilustrasi: koinworks.com

Selain datang langsung ke kantor polisi, Grameds bisa melakukan cara membuat SKCK secara online dengan mudah. Apabila seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan, pemohon tinggal mengakses sebuah situs milik Polisi Republik Indonesia pada perangkat personal komputer atau ponsel pintar dengan mudah dan cepat karena tidak perlu lagi untuk mengantre. Untuk lebih jelasnya, simak pedoman cara membuat SKCK online seperti berikut ini:



Setelah melengkapi semua persyaratan pembuatan SKCK dan mengunggah dokumen, pemohon akan mendapatkan kode biaya pembuatan SKCK. Kode ini digunakan untuk memproses pembayaran sesuai dengan biaya pelaksanaan SKCK. Pembuatan SKCK untuk WNI dikenakan bea masuk sebesar Rp30.000 dan pembuatan SKCK untuk WNA dikenakan bea masuk sebesar Rp60.000. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan menerima kode registrasi. Kode registrasi harus dibawa ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK.



SKCK yang kadaluarsa dapat diperpanjang dengan menyerahkannya ke polisi. Cara perpanjangan SKCK dan dokumen persyaratan:



1. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek

Polisi Sektor (Polsek) adalah struktur kepolisian tingkat kecamatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN atau untuk perusahaan swasta. Pada umumnya perusahaan swasta tidak memerlukan SKCK untuk kelengkapan dokumen lamaran, namun ada beberapa perusahaan besar yang mewajibkan pelamar untuk mengajukan SKCK sebagai syarat recruitment mereka.

2. SKCK yang diterbitkan oleh Polres

Polisi Resor (Polres) adalah struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang satu tingkat di atas kantor polisi (Polsek), termasuk kabupaten atau kota. Secara umum, persyaratan untuk melamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyertakan SKCK yang dikeluarkan Polres. Dokumen SKCK yang dikeluarkan Polres juga menjadi salah satu prasyarat pendaftaran kepala desa, anggota DPRD, dan calon kepala daerah tingkat kabupaten atau masyarakat. Jika Grameds melamar perusahaan milik negara, atau jika memiliki rencana untuk menikah dengan polisi atau anggota TNI, biasanya juga memerlukan dokumen SKCK yang dikeluarkan oleh Polres.

3. SKCK yang diterbitkan oleh Polda

Polisi Daerah (Polda) adalah pihak polisi yang bertanggung jawab atas Polres di tingkat negara bagian atau daerah khusus. Calon walikota atau calon DPRD tingkat provinsi wajib menyerahkan SKCK yang diterbitkan Polda. Jika Grameds berencana untuk bepergian atau bekerja di luar negeri, maka juga perlu membuat SKCK dari Polda atau Mabes Polri. Untuk keperluan antarnegara atau luar negeri, SKCK umumnya diminta oleh kepolisian daerah terdekat. Artinya, diperlukan SKCK dari kepolisian.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar