![]() |
| Illustration: cnbcindonesia.com |
Penetapan UMP Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.327.386, naik sekitar 7,28% dari UMP 2025. Penetapan ini didasarkan pada formula pengupahan yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa nilai alfa 0,90 ditentukan melalui perhitungan yang jelas.
Upah Minimum Sektor Provinsi di Jawa Tengah
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) pada 11 sektor industri. Besaran UMSP untuk sektor-sektor seperti industri tepung terigu, industri gula pasir, dan industri kosmetik juga telah diumumkan. UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Penetapan UMP Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan besaran Rp 3.100.881. UMP Banten naik sekitar 6,74% dari UMP 2025. Keputusan penetapan UMP ini didasarkan pada formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025.
