Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan: Panduan Lengkap dan Persyaratan Dokumen

Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan Panduan Lengkap dan Persyaratan Dokumen
Illustration: kompas.com

Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Tanah warisan yang dibagi kepada beberapa ahli waris memerlukan proses pemecahan sertifikat agar setiap ahli waris memiliki sertifikat atas namanya sendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 48 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa tanah yang sudah terdaftar bisa dipecah menjadi beberapa bidang. Setiap bidang hasil pemecahan akan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanah asal.


Syarat Surat Tanda Bukti Ahli Waris

Pada proses pemecahan sertifikat tanah warisan, ahli waris harus menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dokumen tersebut bisa berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Sebelum mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah, pemohon harus menyiapkan dokumen bukti ahli waris yang sah.


Dokumen Pecah Sertifikat Tanah Warisan

Setelah persyaratan dokumen terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah warisan ke Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi, fotokopi KTP pemohon dan kuasa, sertifikat tanah asli, dan rencana tapak dari pemerintah setempat. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja.


source : kompas.com