[Inilah Cara Membeli Rumah Subsidi dengan KPR FLPP]

Inilah Cara Membeli Rumah Subsidi dengan KPR FLPP
Illustration: properti.kompas.com

[Proses Pengajuan KPR FLPP Secara Online]

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi digital yang disediakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengajukan KPR FLPP melalui aplikasi SiKasep yang tersedia untuk perangkat Android. Dengan adanya aplikasi tersebut, proses pengajuan KPR menjadi lebih mudah dan efisien, mulai dari pendaftaran hingga pemilihan bank penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera.


[Aplikasi Tapera Mobile untuk Mencari Rumah dan Mengajukan KPR]


Selain aplikasi SiKasep, BP Tapera juga menyediakan aplikasi Tapera Mobile yang memudahkan masyarakat dalam mencari rumah, mengajukan KPR, dan mengakses informasi terkait program perumahan. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa harga rumah subsidi tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Dengan demikian, pada tahun 2026, harga rumah subsidi masih mengikuti ketentuan sebelumnya.


[Syarat-syarat untuk Membeli Rumah Subsidi dengan KPR FLPP]

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas KPR subsidi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai penduduk di satu daerah, belum pernah menerima subsidi atau bantuan dari pemerintah, orang perseorangan baik belum kawin atau sudah kawin, serta tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, calon penerima dapat membeli rumah subsidi dengan menggunakan KPR FLPP.