Mengungkap Alasan Dibalik Lahan TNI AU di Lampung yang Diduduki Raksasa Gula

Mengungkap Alasan Dibalik Lahan TNI AU di Lampung yang Diduduki Raksasa Gula
Illustration: kompas.com

Penjelasan Terkait Lahan TNI AU di Lampung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap alasan di balik terungkapnya lahan milik TNI Angkatan Udara (AU), Lanud Pangeran M Bunyamin di Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diduduki oleh PT Sweet Indo Lampung atau SIL. Terdapat 27 bidang tanah dengan total luas 85.244,95 hektar yang masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) sudah selesai dan diperpanjang. Perpanjangan terakhir terjadi antara tahun 2017 hingga 2019. SIL memperoleh tanah tersebut dari hasil lelang di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun tidak terdokumentasikan dalam laporan BPK.


Proses Pembatalan HGU dan Kesepakatan Cabut

Nusron menjelaskan bahwa proses pembatalan HGU milik SIL merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenhan cq TNI AU, Polri, serta BPK. Langkah ini diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2021. Usai pembatalan HGU, Kementerian ATR/BPN akan menyerahkan kepada Kemenhan cq TNI AU untuk melanjutkan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.


Langkah Selanjutnya dan Dampak Pembatalan HGU

Setelah pencabutan HGU, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan proses dengan menyerahkan tanah kepada Kemenhan cq TNI AU untuk proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru. Kesepakatan ini diambil setelah hasil audit LHP BPK tahun 2015, 2019, dan 2021. Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan keadilan terkait penguasaan lahan yang semestinya.


source : kompas.com