![]() |
| Illustration: kompas.com |
Kronologi Laporan Palsu
Petugas Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang sales sparepart yang terbukti membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban perampokan. Pelaku, yang berinisial HP (36), mengaku dibegal saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan kehilangan uang Rp 300 juta. Dia bahkan membuat video yang akhirnya viral di media sosial. Pelaku membuat laporan kepolisian sebagai korban begal dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Namun, setelah penyelidikan, ternyata laporan tersebut mengandung banyak kejanggalan dan tidak pernah terjadi.
Penggelapan Uang Perusahaan
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa HP membuat laporan dan video palsu untuk menutupi kejahatannya, yaitu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Uang senilai Rp 300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa begal, ternyata disembunyikan oleh pelaku di kap atas mobilnya. HP mengakui sengaja membuat laporan palsu untuk menguasai uang tersebut karena kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, HP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah.
Motif dan Penahanan Pelaku
Saat ini, HP ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami motif lain di balik kasus ini. Pelaku akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari kejaran hukum, terlepas dari motif yang mendasarinya.
