![]() |
| Illustration: kompas.com |
Alasan Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memutuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keenam kalinya. Keputusan ini diambil karena masih ada wilayah yang terdampak banjir pada 26 November 2025 lalu yang belum pulih sepenuhnya. Sepuluh kampung atau desa masih terisolir karena kerusakan infrastruktur yang parah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah. Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku selama tujuh hari ke depan, mulai tanggal 23 Januari hingga 29 Januari 2026.
Proses Penanganan Bencana yang Belum Rampung
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Penanganan bencana belum sepenuhnya rampung, terutama dalam hal pemulihan akses wilayah dan distribusi bantuan kepada warga terdampak. Data terbaru pemerintah daerah menunjukkan bahwa masih ada sepuluh kampung yang terisolir. Akses jalan utama menuju wilayah tersebut masih belum pulih akibat kerusakan jembatan dan infrastruktur dasar lainnya yang terdampak bencana hidrometeorologi. Kondisi ini membuat mobilitas warga dan penyaluran bantuan logistik menjadi terbatas, sehingga diperlukan penanganan lanjutan dengan dukungan status tanggap darurat.
Wilayah yang Masih Terisolir
Dari data Diskominfo Aceh Tengah di Kecamatan Ketol, terdapat beberapa kampung seperti Bergang, Karang Ampar, Pantan Reduk, dan Bintang Serapa yang masih belum bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal serupa juga terjadi di kampung Terang Engon, Kecamatan Silih Nara. Pemerintah daerah masih mengandalkan distribusi logistik melalui jalur udara untuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi. Pengerahan alat berat dilakukan secara masif untuk membuka akses darat dan mempercepat pemulihan infrastruktur, terutama jembatan dan jalan penghubung antarkampung.
Tujuan Administratif dari Perpanjangan Status
Perpanjangan status tanggap darurat bukan sekadar formalitas. Status tersebut diperlukan sebagai payung hukum agar seluruh proses penanganan di lapangan dapat berjalan cepat, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun warga terdampak yang terabaikan, terutama di 10 desa yang masih terisolir. Fokus saat ini adalah percepatan pembukaan akses jalan dan pemastian ketersediaan logistik.
