Perubahan Aturan Pemanfaatan QR Code pada Dokumen Kependudukan

Perubahan Aturan Pemanfaatan QR Code pada Dokumen Kependudukan
Illustration: kompas.com

Pemanfaatan QR Code pada Dokumen Kependudukan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan aturan baru terkait pemanfaatan QR Code pada dokumen kependudukan mulai awal tahun ini. QR Code yang tercetak pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lain kini hanya dapat dipindai melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), bukan lagi melalui aplikasi pemindai umum seperti Google Lens.


Keuntungan Pemanfaatan Aplikasi IKD

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dokumen kependudukan. Dengan menggunakan IKD, masyarakat dapat memverifikasi keabsahan dokumen mereka dengan lebih mudah dan akurat. Hal ini juga dapat membantu dalam menutup celah pemalsuan dokumen yang kerap terjadi.


Proses Aktivasi Aplikasi IKD

Aktivasi aplikasi IKD tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Mereka perlu mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk mendapatkan bantuan dari petugas. Melalui pemindaian QR Code eksklusif melalui IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya dalam menyediakan sistem administrasi kependudukan yang aman dan terpercaya.


source : kompas.com