![]() |
| Illustration: kompas.com |
Pemanfaatan QR Code pada Dokumen Kependudukan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengimplementasikan aturan baru terkait pemanfaatan QR Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code yang tercetak pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya hanya dapat dipindai melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Keunggulan Penggunaan Aplikasi IKD
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan data yang lebih terjaga serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dokumen yang mereka miliki sah dan terdaftar. Penggunaan IKD juga membantu dalam memverifikasi status dokumen kependudukan dan mencegah pemalsuan dokumen.
Prosedur Aktivasi Aplikasi IKD
Proses aktivasi aplikasi IKD tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat. Mereka perlu mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk difasilitasi oleh petugas. Dengan cara ini, Dukcapil memastikan bahwa setiap aktivasi dilakukan secara tepat dan aman.
Peran Aplikasi IKD dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen
Muhammad Nuh Al Azhar, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), menjelaskan bahwa pemindaian QR Code eksklusif melalui IKD juga bertujuan untuk menutup celah pemalsuan dokumen. Dukcapil berkomitmen untuk menyediakan sistem administrasi kependudukan yang aman, tepercaya, dan selaras dengan perkembangan teknologi.
