Prabowo Subianto Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Proses Penertiban dan Langkah Selanjutnya

Prabowo Subianto Tutup 1000 Tambang Ilegal, Proses Penertiban dan Langkah Selanjutnya
Illustration: kompas.com

Penertiban Tambang Ilegal oleh Prabowo Subianto

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah telah berhasil menutup 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Namun, masih terdapat sekitar 1.000 tambang ilegal lain yang masih beroperasi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum World Economic Forum (WEF) di Swiss, di mana Prabowo menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, terutama di sektor sumber daya alam dan energi.


Proses Penertiban Tambang Ilegal

Proses penertiban tambang ilegal terus dilakukan di tingkat daerah. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menyita dan menguasai kembali 1.699 hektar tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 triliun. Langkah penertiban dilakukan karena aktivitas pertambangan tidak memiliki dasar hukum yang berlaku. Meskipun izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017, mereka masih melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah.


Langkah Penegakan Hukum Selanjutnya

Saat ini, penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Satgas PKH belum masuk ke ranah tindak pidana. Langkah yang diambil saat ini masih berupa penguasaan kembali aset ilegal yang berada di kawasan hutan. Namun, apabila dari hasil pendalaman dan investigasi selanjutnya ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana, maka langkah penegakan hukum akan segera dilakukan sesuai kewenangan satgas.


source : kompas.com