![]() |
| Illustration: kompas.com |
Rincian Tarif Listrik PLN 26 Januari-1 Februari 2026
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode triwulan I (Januari–Maret) 2026. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pada triwulan I 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan atau kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Adapun penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Tarif listrik ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsisi maupun non-subsidi.
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi antara lain adalah: R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh, R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh, R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh, R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh, dan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Elektronik yang Banyak Sedot Listrik
Dosen Pendidikan Teknik Elektro Universitas Negeri Yogyakarta, Toto Sukisno, menjelaskan bahwa boros tagihan listrik dapat dipengaruhi oleh kebiasaan dalam menggunakan perangkat elektronik sehari-hari. Beberapa perangkat elektronik dengan daya tinggi, seperti pompa air dan televisi, dapat membuat tagihan listrik melonjak jika digunakan secara berlebihan. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan perangkat tersebut dengan bijak dan hanya saat diperlukan.
