Siapa yang Menanggung Biaya Akta Jual Beli Tanah? Inilah Penjelasannya

Siapa yang Menanggung Biaya Akta Jual Beli Tanah Inilah Penjelasannya
Illustration: kompas.com
Siapa yang Menanggung Biaya Akta Jual Beli Tanah? Inilah Penjelasannya

Proses Biaya Akta Jual Beli Tanah

Menjual tanah bukan sekadar menandatangani surat perjanjian dan menerima uang. Salah satu hal penting yang sering menimbulkan pertanyaan adalah soal biaya akta jual beli (AJB), dokumen resmi yang memastikan proses jual beli tanah sah secara hukum. Siapa yang seharusnya menanggung biaya ini, apakah penjual atau pembeli, kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan transaksi properti. Secara umum, biaya AJB bisa menjadi tanggung jawab penjual, pembeli, atau dibagi bersama, tergantung kesepakatan kedua pihak.


Siapa yang Menanggung Biaya AJB?


AJB adalah sebuah dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah karena adanya transaksi jual beli. Dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB dijadikan dasar untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan. Siapa yang menanggung biaya ini ditentukan atas dasar kata sepakat dari penjual dan pembeli tanah. Kewajiban menanggung biaya pembuatan AJB di PPAT dapat dibebankan kepada salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, atau dibayarkan bersama-sama.


Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama dilakukan setelah penandatanganan AJB oleh penjual, pembeli, dan saksi-saksi. Biaya balik nama sertifikat tanah diurus di Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan. Jika pembeli ingin mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah, maka biaya balik nama akan ditanggung oleh pembeli, dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.


source : kompas.com