![]() |
| Illustration: kompas.com |
Proses dan Pentingnya Akta Jual Beli Tanah
Menjual tanah bukan sekadar menandatangani surat perjanjian dan menerima uang. Salah satu hal penting yang sering menimbulkan pertanyaan adalah soal biaya akta jual beli (AJB), dokumen resmi yang memastikan proses jual beli tanah sah secara hukum. Siapa yang seharusnya menanggung biaya ini, apakah penjual atau pembeli, kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan transaksi properti. Secara umum, biaya AJB bisa menjadi tanggung jawab penjual, pembeli, atau dibagi bersama, tergantung kesepakatan kedua pihak.
Siapa yang Menanggung Biaya Akta Jual Beli Tanah?
AJB adalah sebuah dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah karena adanya transaksi jual beli. Dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB dijadikan dasar untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan. Dilansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, biaya balik nama sertifikat tanah jual beli dapat ditanggung oleh pembeli tanah. Dan biaya akta jual beli di PPAT bisa ditanggung penjual. Namun, keputusan ini tergantung kesepakatan kedua pihak. Oleh karena itu, siapa yang menanggung biaya AJB ditentukan atas dasar kata sepakat dari penjual dan pembeli tanah.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama dilakukan setelah penandatanganan AJB oleh penjual, pembeli, dan saksi-saksi. Balik nama sertifikat tanah diurus di Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan. Dalam hal ini, jika pembeli ingin mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah, maka biaya balik nama ditanggung oleh pembeli. Biaya tersebut dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
