![]() |
| Illustration: oto.detik.com |
Provinsi Aceh: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Pemutihan ini berlaku hingga 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan di Aceh, termasuk pembatalan tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, dan pembebasan pajak progresif.
Bali: Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Pada tahun 2026, Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025, program ini memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dengan syarat tertentu. Kendaraan sampai dengan 200 cc mendapat potongan 8%, sementara di atas 200 cc mendapat potongan 9%. Wajib pajak yang patuh dapat tambahan potongan PKB.
Sulawesi Tenggara: Pemutihan Pajak untuk Pelajar dan Mahasiswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. Denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi mereka. Persyaratan untuk mengikuti program ini antara lain KTP, STNK asli, bukti status pelajar/mahasiswa, dan BPKB.
