![]() |
| Illustration: cnnindonesia.com |
Apakah Penggabungan Tarif Parkir Tahunan dengan Pembayaran Pajak STNK Akan Menguntungkan?
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji rencana penggabungan tarif parkir tahunan dengan pembayaran pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditargetkan berlaku pada tahun 2027. Dalam skema ini, pemilik sepeda motor akan dikenakan biaya Rp365 ribu per tahun, sedangkan pemilik mobil sebesar Rp730 ribu per tahun. Rencana ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta efisiensi dalam pembayaran parkir dan pajak kendaraan.
Transparansi dan Kemudahan dalam Pengelolaan Parkir dengan Sistem Tahunan
Adi Rasyid Ali (ARA), Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, menyebutkan bahwa konsep parkir tahunan akan membawa transparansi dan kemudahan dalam pengelolaan parkir. Selain itu, penggunaan sistem ini diharapkan dapat membuat pembayaran parkir lebih hemat dan tertib. Dengan penerapan tarif tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot membayar parkir setiap harinya, melainkan hanya sekali dalam setahun.
Potensi Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Parkir Tahunan
Rencana penggabungan tarif parkir tahunan dengan pembayaran pajak STNK juga diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Dengan merekrut para jukir sebagai pegawai dengan gaji sesuai upah minimum, rencana ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, ARA juga optimis bahwa rencana ini akan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan pendapatan hingga Rp300 miliar.
