![]() |
| Illustration: kompas.com |
Penjelasan Hukum Tidur Seharian Saat Puasa
Saat menjalankan Puasa Ramadhan, umat Islam wajib menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Namun, kondisi tubuh tiap orang bisa berbeda. Sebagian orang memilih mengurangi aktivitas dengan memperbanyak istirahat agar tetap kuat menjalani puasa hingga waktu berbuka. Pertanyaan muncul, apakah tidur terlalu lama, bahkan hampir seharian penuh, dapat memengaruhi keabsahan puasa? Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan dari sudut pandang hukum Islam agar tidak menimbulkan keraguan.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Tidur Seharian Saat Puasa
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa tidur seharian secara hukum Islam atau fikih tidak membatalkan puasa seseorang. Fatwa Darul Ifta Mesir dan kitab Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi juga menegaskan bahwa tidur lama tidak membatalkan puasa. Pandangan serupa juga terdapat dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Meskipun tidur seharian tidak membatalkan puasa, kualitas ibadah yang dijalankan tetap perlu diperhatikan.
Pahala Tidur Seharian Saat Puasa Menurut Beberapa Mazhab
Meski secara hukum tidur seharian tidak membatalkan puasa, terdapat perbedaan pandangan antara sahnya puasa dan kualitas ibadah yang dijalankan. Menurut Mazhab Syafi'i, tidur seharian tidak membatalkan puasa selama niat telah dilakukan sejak malam hari. Pendapat Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa tidur seharian diperbolehkan. Imam Ghazali menekankan pentingnya tidak terlalu banyak tidur di siang hari agar nilai ibadah puasa tetap optimal. Sementara Muhammadiyah menyatakan bahwa tidur siang saat Ramadhan diperbolehkan, namun tidak lebih utama dibandingkan memperbanyak ibadah.
