Cara Aktivasi Akun Coretax M-Pajak untuk Wajib Pajak 2026

Cara Aktivasi Akun Coretax MPajak untuk Wajib Pajak 2026
Illustration: news.ddtc.co.id

Cara Aktivasi Akun Coretax Melalui M-Pajak


Ditjen Pajak (DJP) telah menambahkan 2 menu baru terkait dengan coretax pada aplikasi M-Pajak. Kedua menu baru tersebut, yaitu menu aktivasi akun coretax dan menu pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP), bertujuan untuk mempermudah wajib pajak. Menu aktivasi akun pada aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), tidak termasuk warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).Menu aktivasi akun pada aplikasi M-Pajak juga mengakomodasi wajib pajak yang akan melakukan aktivasi akun coretax, tetapi lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar. Hal ini dimungkinkan dengan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi.



Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax



Untuk melakukan aktivasi akun coretax melalui M-Pajak, pertama-tama wajib pajak perlu mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Setelah menginstal aplikasi, buka M-Pajak dan klik banner "Yuk! Aktivasi Akun Coretax. Klik Di sini" yang muncul pada halaman awal aplikasi.



Verifikasi Data dan Swafoto


Setelah memasukkan NIK, sistem akan otomatis memvalidasi data Dukcapil. Pastikan data yang muncul sesuai dengan informasi Anda. Lanjutkan dengan mengambil swafoto sesuai petunjuk yang ada, lalu verifikasi swafoto tersebut. Selanjutnya, masukkan email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP, ikuti petunjuk yang ada, dan klik Validasi.



Surat Aktivasi Akun dan Login Pertama


Jika informasi email dan nomor telepon sesuai, Surat Aktivasi Akun akan dikirimkan ke email Anda. Surat tersebut berisi password sementara yang dapat digunakan untuk login pertama kali di coretax melalui menu "Lupa Kata Sandi" pada halaman login coretax.