![]() |
| Illustration: kompas.com |
Proses Pemecatan Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan
Dua anggota polisi berinisial Bripda NIR dan Bripda SR akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan di Jambi. Setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, keduanya langsung dipecat. Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, sehingga mereka diberhentikan tidak dengan hormat. Bidpropam Polda Jambi bekerja secara transparan dan maksimal dalam proses persidangan hingga menjatuhkan sanksi PTDH kepada kedua terduga pelaku. Usai sidang, keduanya digiring ke rumah tahanan Polda Jambi dalam pengawalan ketat anggota Provos.
Tuntutan Keluarga Korban terhadap Polda Jambi
Keluarga korban meminta Polda Jambi untuk terus mengusut dugaan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Mereka menuntut agar empat orang anggota polisi lainnya yang menjadi saksi dalam sidang kode etik juga diproses dan dijadikan tersangka. Kuasa hukum keluarga menyebut bahwa polisi lainnya turut membantu dalam peristiwa tersebut, sehingga Polda Jambi diminta untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
Kronologi Kejadian Pemerkosaan yang Menimpa Korban
Peristiwa dimulai saat korban dijemput oleh salah satu pelaku, Indra, untuk pulang ke rumahnya. Namun, korban malah dibawa ke lokasi lain dan diperkosa oleh tiga orang. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kos-kosan di mana dia kembali disetubuhi oleh seorang anggota polisi. Akibat peristiwa tragis ini, korban mengalami trauma mendalam dan bahkan sempat berupaya mengakhiri hidupnya.
