Guru dan PNS: THR dan Tunjangan Kinerja di Tahun 2026

Guru dan PNS THR dan Tunjangan Kinerja di Tahun 2026
Illustration: bogor.tribunnews.com

Perubahan Kebijakan THR untuk Guru dan PNS

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinanti-nanti oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun 2026, kebijakan THR untuk guru dan PNS mengalami perubahan signifikan. Hal ini menjadi sorotan utama bagi para tenaga pendidik dan aparatur negara.


Tantangan Besar Driver Ojol dalam Menerima THR


Pada tahun 2026, THR juga menjadi topik hangat di kalangan driver ojek online (ojol). Sebuah ilustrasi uang THR untuk driver ojol menjadi pembahasan viral setelah banyak curhatan dari para driver. Mereka merasa kecewa karena besaran THR yang diterima jauh dari ekspektasi. Hal ini menjadi tantangan besar bagi para driver ojol dalam mengelola keuangan mereka.


Detail Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK

Dalam menentukan besaran gaji pokok bagi PNS dan PPPK, pemerintah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji pokok ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan. Sebagai contoh, golongan I memiliki rentang gaji pokok sebagai berikut:

Golongan Gaji Pokok
I/a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Sumber: Kompas.com