![]() |
| Illustration: otomotif.kompas.com |
Perubahan Insentif Mobil Listrik
Insentif kendaraan listrik di Indonesia akan mengalami perubahan besar pada tahun 2026. Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sejumlah fasilitas fiskal, termasuk PPN DTP, yang selama ini menjadi pendorong pertumbuhan mobil listrik di Tanah Air.
Skema Insentif yang Akan Dihentikan
Beberapa insentif otomotif, seperti pembebasan bea masuk untuk mobil listrik CBU dan skema PPN DTP sebesar 10 persen, akan berakhir pada akhir 2025. Ketentuan mengenai insentif PPN DTP sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan syarat produksi dalam negeri minimal 40 persen.
Potensi Perubahan Peta Persaingan
Kebijakan ini berpotensi mengubah peta persaingan mobil listrik di Indonesia. Model yang mengandalkan harga kompetitif berkat insentif harus kembali mengikuti skema pajak normal jika tidak memenuhi ketentuan produksi lokal dan TKDN yang ditetapkan pemerintah. Konsumen pun perlu lebih cermat dalam memilih mobil listrik.
Daftar Model Kendaraan Listrik
Beberapa model mobil listrik yang masih berpeluang mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2026 adalah Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, Chery Omoda EV, dan lainnya. Konsumen disarankan untuk memperhatikan perubahan harga dan syarat TKDN yang berlaku.
/data/photo/2025/05/09/681d69165ab86.jpg)