![]() |
| Illustration: suara.com |
Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia
Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026. Program ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena memungkinkan mereka memperpanjang STNK tanpa denda keterlambatan atau biaya tambahan.
Provinsi Aceh: Perpanjangan Hingga April 2026
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pokok, denda administrasi, dan nol pajak progresif untuk pemilik kendaraan.
Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa
Sulawesi Tenggara menghadirkan program pemutihan pajak khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. Denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 dihapuskan untuk membantu generasi muda dalam mobilitas pendidikan.
Provinsi Bali: Potongan Pokok Pajak
Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan mulai Januari 2026. Kendaraan dengan kapasitas di bawah 200 cc mendapatkan potongan 8%, sementara di atas 200 cc mendapatkan potongan 9%. Warga Bali yang disiplin membayar pajak juga mendapatkan bonus diskon tambahan.
