![]() |
| Illustration: kompas.com |
Kronologi Pengungkapan Kasus
Polda Bali berhasil membongkar kasus judi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India di dua lokasi berbeda di Bali. Dari 39 WNA India yang ditangkap, 35 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disergap saat mengoperasikan situs judi online dari dua vila di Bali. Patroli siber yang dilakukan pada Januari 2026 memunculkan informasi tentang akun media sosial yang mempromosikan situs judol. Setelah analisis forensik digital, polisi berhasil menemukan lokasi operator judol di Bali. Penggerebekan dilakukan di dua vila yang berbeda, mengamankan total 35 tersangka.
Keuntungan dan Modus Operandi
Dari operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan bulanan mencapai Rp 4,3 miliar per tempat kejadian perkara. Total omset dari dua tempat mencapai Rp 7-8 miliar. Para tersangka mulai menjalankan bisnis ini sejak November 2025 dengan memanfaatkan media sosial Instagram untuk menyebarkan tautan link yang mengarahkan orang ke situs judol. Mereka menggaet warga India di Bali yang sedang berlibur. Para tersangka melakukan aktivitas deposit, penarikan, dan dukungan di situs judol dengan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer PC, dan ponsel.
Penjeratan Hukum dan Barang Bukti
Dari penggerebekan, barang bukti yang disita termasuk monitor, handphone, laptop, komputer, dan router. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
