Peraturan Baru Terkait Kendaraan Angkutan Barang Berlebih di Lampung 2026

Peraturan Baru Terkait Kendaraan Angkutan Barang Berlebih di Lampung 2026
Illustration: hukumonline.com

Peraturan Gubernur untuk Membatasi Truk ODOL

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana menerbitkan peraturan khusus guna membatasi operasional kendaraan angkutan barang dengan muatan lebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Langkah ini diambil untuk melindungi infrastruktur jalan agar tetap terjaga kualitasnya serta aman digunakan oleh masyarakat. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar pelanggaran truk ODOL beroperasi di wilayah Lampung. Aturan tersebut diproyeksikan mengatur secara ketat jalur strategis yang kerap dilintasi angkutan berat, seperti Jalan Lintas Tengah Sumatera. "Dalam waktu dekat, kami akan siapkan peraturan gubernur yang melarang truk pengangkut dengan kapasitas berlebih atau ODOL beroperasi. Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna," kata Rahmat sebagaimana dilansir Antara, beberapa waktu lalu.


Dampak Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL


Rahmat menambahkan, kerusakan jalan akibat lalu lintas ODOL menjadi persoalan serius. Apalagi, kondisi anggaran pemerintah pusat saat ini masih terbatas sehingga tidak memungkinkan adanya perbaikan infrastruktur berskala besar. "Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan akan makin meluas dan merugikan semua pihak. Saya sudah hubungi beberapa kepala daerah, termasuk Bupati Lampung Utara. Mereka juga merasakan hal yang sama, apalagi kalau malam, truk batubara ramai melintas," ujarnya.


Pendekatan Menyeluruh dalam Penanganan Kendaraan ODOL

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Hidayat menekankan penanganan kendaraan ODOL memerlukan pendekatan menyeluruh. Mulai dari regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, hingga kolaborasi antar lembaga.