![]() |
| Illustration: oto.detik.com |
Perbedaan Besaran Insentif Pajak Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak untuk mobil listrik dan mobil hybrid di dalam negeri. Namun, besaran insentifnya ternyata berbeda. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021, mobil listrik mendapatkan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lebih banyak dibanding mobil hybrid.
Peraturan Pajak untuk Mobil Hybrid
Mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 6-8 persen tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Tarif PPnBM ini dapat berbeda berdasarkan tingkat emisi karbon yang dihasilkan oleh mobil hybrid.
Insentif Pajak Mobil Listrik
Mobil listrik, di sisi lain, tidak lagi dikenakan PPnBM. Selain itu, tarif PPN untuk mobil listrik hanya sebesar 2 persen setelah mendapatkan insentif sebesar 10 persen. Namun, tidak semua mobil listrik memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN.
Insentif Pajak Mobil Hybrid dan Listrik di Masa Depan
Pada tahun 2025, diperkirakan mobil hybrid akan mendapatkan insentif pajak sebesar 3 persen, sedangkan mobil listrik tetap bebas dari PPnBM. Perubahan tarif pajak ini akan memberikan dampak signifikan pada pasar mobil ramah lingkungan di Indonesia.
