![]() |
| Illustration: kompas.com |
Penonaktifan Kepesertaan BPJS PBI
Masyarakat Indonesia sempat dibuat resah dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan. Hal ini memicu kekhawatiran terutama bagi masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan. Namun, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan PBI yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi.
Mengapa Kepesertaan BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya terjadi akibat penyesuaian data penerima bantuan iuran. Pemerintah melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan jika memenuhi kriteria tertentu.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi BPJS PBI?
Peserta BPJS PBI yang dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan antara lain adalah peserta yang termasuk dalam daftar BPJS PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, dan mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Bagaimana Alur Pengaktifan Kembali BPJS PBI?
Proses reaktivasi dilakukan melalui koordinasi antara peserta, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial. Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI.
Bagaimana Cara Mengecek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak?
Masyarakat diimbau untuk secara berkala mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan adanya mekanisme reaktivasi, diharapkan peserta tidak ragu untuk melapor apabila kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan.
