![]() |
| Illustration: kompas.com |
Aturan Pemberian Nama Anak Menurut Dukcapil
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pemberian nama anak di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022. Selama nama tersebut sesuai dengan aturan yang ada, pemberian nama anak dengan menggunakan nama kota di Indonesia diperbolehkan asalkan tidak mengandung makna negatif.
Respon Dukcapil Terkait Pemberian Nama Anak
Handayani Ningrum menegaskan bahwa tujuan dari aturan pemberian nama adalah untuk melindungi anak dari kesulitan dokumen dan perundungan di masa depan. Oleh karena itu, selama nama tersebut tidak melanggar norma dan etika, maka diperbolehkan untuk memberi nama anak dengan nama kota di Indonesia.
Aturan Nama di Dokumen Kependudukan
Menurut Kementerian Dalam Negeri, Permendagri nomor 73 tahun 2022 menetapkan syarat-syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Nama yang diberikan kepada anak harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah huruf maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan minimal terdiri dari 2 kata.
