Sertifikat Tanah Lama Tak Tersentuh Peta Digital, Ancaman SHM Ganda Mengintai Pemilik

Kasus hak milik (SHM) ganda masih menjadi masalah kronis di Indonesia. Penyebab utamanya adalah banyaknya bidang tanah yang masih tergolong KW 4, KW 5, atau KW 6 dalam data pertanahan nasional, yakni tanah yang belum terpetakan secara digital.

Sertifikat Tanah Lama Tak Tersentuh Peta Digital, Ancaman SHM Ganda Mengintai Pemilik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa kasus SHM ganda muncul akibat kombinasi kesalahan administrasi, lemahnya sistem pendataan pada masa lalu, serta kurangnya koordinat dan peta kadastral yang akurat pada sertifikat lama.

Sertifikat yang diterbitkan antara 1960 hingga 1987 belum dilengkapi dengan peta kadastral digital. Tanpa data spasial yang tepat, batas-batas lahan sering kali tidak presisi, sehingga memungkinkan terjadinya tumpang tindih kepemilikan. "Ini batasnya jalan apa? Ini bentuknya apa? Enggak ada. Yang ada hanya gambar tanah. Alamatnya enggak ada," ujar Nusron dalam keterangan pada 29 Mei 2026.

Kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 mencakup lahan yang belum masuk ke dalam sistem peta kadastral berskala besar BPN. Akibatnya, lokasi dan batas bidang tanah tidak dapat diverifikasi secara akurat, membuka peluang sengketa hingga penerbitan SHM ganda.

Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa banyak konflik muncul karena digitalisasi kadastral yang belum dilakukan pada masa lalu. Sertifikat yang dikeluarkan antara 1961 hingga 1997 belum terhubung ke basis data digital, sehingga satu lahan bisa tercatat di lokasi yang tidak tepat atau bahkan bersilangan dengan lahan lain.

Peta kadastral BPN adalah peta berskala besar yang memuat data spasial dan yuridis seperti posisi, batas, ukuran, dan bentuk bidang tanah. Tanpa integrasi data ini, hak kepemilikan menjadi rawan perselisihan.