![]() |
| Illustration: entertainment.kompas.com |
Perseteruan Pasca Perceraian yang Kian Menguap ke Permukaan
Perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah memang telah resmi terjadi pada September 2024 lalu setelah sebelas tahun menjalani kehidupan rumah tangga, namun dinamika konflik di antara keduanya ternyata tidak berhenti hanya pada status pisah yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagian besar pasangan yang mengakhiri pernikahan biasanya berupaya menjaga hubungan tetap kondusif demi kepentingan terbaik anak, tetapi situasi yang dihadapi Ruben tampaknya berjalan pada jalur yang berbeda sama sekali. Keputusan untuk membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia bukanlah langkah yang diambil secara gegabah atau tanpa perhitungan matang, melainkan sebuah upaya yang ditempuh setelah berbagai cara dirasa tidak lagi efektif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Hadirnya Minola Sebayang sebagai kuasa hukum yang mendampingi Ruben pada Senin tanggal 22 Juni 2026 menunjukkan keseriusan sikap dari pihak presenter berusia 42 tahun tersebut dalam memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai hak-hak mendasar dari putri-putrinya, Thalia dan Thania. Kunjungan ke kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menjadi semacam titik balik yang menandakan bahwa konflik rumah tangga yang semula bersifat privat kini telah memasuki ranah formal dengan konsekuensi hukum yang tidak bisa lagi dihindari oleh siapa pun yang terlibat di dalamnya.
Tiga Poin Pengaduan yang Membawa Ruben ke Meja KPAI
Minola Sebayang menjelaskan dengan gamblang bahwa ada tiga poin utama yang menjadi dasar pengaduan yang disampaikan kepada KPAI, dan ketiganya memiliki benang merah yang sama yaitu pemenuhan hak anak yang dirasa belum terpenuhi secara proporsional. Poin pertama berkaitan dengan hak anak untuk tetap berkumpul bersama ayah dan ibunya meskipun kedua orang tua tersebut sudah tidak lagi tinggal dalam satu atap, sebuah prinsip yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap keputusan pola asuh pasca perceraian. Poin kedua menyangkut dugaan perundungan atau bullying yang dialami oleh Thalia dan Thania, sebuah isu yang tentunya sangat sensitif mengingat dampak psikologis yang dapat ditimbulkan terhadap perkembangan mental anak di usia yang masih sangat rentan. Poin ketiga bahkan lebih serius lagi karena menyinggung dugaan eksploitasi anak yang termanifestasi dalam keterlibatan Thalia dan Thania dalam siaran langsung komersial di media sosial hingga larut malam, sebuah praktik yang menurut pihak Ruben telah melanggar batasan-batasan yang seharusnya dijaga ketat oleh orang tua. Berdasarkan Akta 39 yang telah disepakati sebelumnya, Ruben seharusnya mendapatkan waktu dua hingga tiga hari dalam seminggu untuk tinggal bersama anak-anak, namun kenyataan yang dihadapi menunjukkan bahwa hak tersebut tidak terealisasi secara penuh sehingga mendorongnya untuk mencari intervensi pihak berwenang.
Dugaan Eksploitasi Melalui Siaran Langsung Hingga Larut Malam
Salah satu sorotan paling tajam dalam pengaduan ini adalah dugaan keterlibatan Thalia dan Thania dalam aktivitas live streaming komersial di media sosial yang kerap berlangsung hingga waktu yang sangat larut, sebuah praktik yang menurut pihak Ruben telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap orang tua. Pihak Ruben bahkan menyerahkan sejumlah bukti video kepada KPAI yang diklaim dapat menunjukkan kondisi anak-anak saat mengikuti sesi live tersebut, menandakan bahwa tuduhan ini bukan sekadar dugaan tanpa fondasi yang kuat. Minola Sebayang menegaskan dengan tegas bahwa anak tidak boleh dibawa ke dalam suatu lingkungan kerja yang berada di luar jam belajarnya tanpa adanya persetujuan dari kedua orang tua, bukan hanya dari ibu semata. Pernyataan ini menggarisbawahi sebuah prinsip fundamental dalam pola asuh bersama bahwa setiap keputusan yang melibatkan kepentingan anak harus dikomunikasikan dan disetujui oleh ayah dan ibu secara bersama-sama, terlebih jika keputusan tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan anak secara keseluruhan. Isu eksploitasi anak melalui media sosial memang bukan hal baru dalam diskursus perlindungan anak di era digital, namun ketika kasus seperti ini menimpa figur publik yang dikenal luas oleh masyarakat, intensitas perhatian dan harapan akan penyelesaian yang adil tentu menjadi jauh lebih besar.
Ketidaknyamanan di Balik Kehadiran di Momen Penting Anak
Di luar isu live streaming yang menjadi salah satu poin utama pengaduan, Ruben juga mengungkapkan perasaan ketidaknyamanannya yang mendalam saat hadir dalam berbagai momen penting yang melibatkan anak-anaknya, termasuk acara balet yang seharusnya menjadi kenangan indah yang dapat diabadikan bersama-sama tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Ruben secara terbuka menegur seseorang bernama Giorgio Antonio dengan nada yang cukup keras, menyatakan bahwa tidak perlu ada sikap menjaga atau mengawasi seolah-olah ia adalah seorang penjahat atau penculik yang harus diwaspadai kehadirannya. Minola Sebayang menilai sikap Sarwendah yang lebih melibatkan Giorgio dalam momen-momen penting anak seakan memberikan kesan adanya upaya untuk menggantikan posisi ayah kandung, sebuah narasi yang tentunya sangat menyakitkan bagi seorang ayah yang masih ingin aktif berpartisipasi dalam setiap tahap pertumbuhan putri-putrinya. Kondisi ini diperkuat dengan pernyataan bahwa Ruben tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam acara-acara penting seperti graduation atau balet, dan kalaupun ia datang, tidak pernah ada kesempatan yang diberikan untuk dapat mengambil foto bersama anak-anaknya. Pola perilaku seperti ini jika terus berlanjut berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius tidak hanya bagi Ruben sebagai ayah, tetapi juga bagi Thalia dan Thania yang pada akhirnya akan merasakan ketidaknyamanan dari konflik yang terus bergolak di antara orang-orang dewasa yang mereka cintai.
Langkah Hukum Selanjutnya yang Sudah Menanti di Depan Mata
Ruben Onsu mengapresiasi sambutan baik yang diberikan oleh pihak KPAI terhadap pengaduan yang telah disampaikan, sebuah indikasi bahwa institusi tersebut siap untuk melakukan asesmen mendalam sebelum mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Minola Sebayang menegaskan dengan penuh keyakinan bahwa kunjungan ke KPAI ini baru merupakan langkah pertama dari serangkaian upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihak Ruben dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai ayah serta kepentingan terbaik bagi anak-anaknya. Gugatan hak asuh anak disebut akan segera didaftarkan dalam waktu dekat, sebuah manuver hukum yang jika benar-benar terealisasi akan membuka babak baru dalam konflik yang sudah berjalan cukup lama ini. Perlu dicatat bahwa rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah yang telah dibina selama sebelas tahun resmi berakhir dengan hak asuh anak yang jatuh ke tangan Sarwendah, namun keputusan pengadilan tersebut ternyata tidak serta-merta menyelesaikan seluruh permasalahan yang muncul pasca perceraian. Kompleksitas hubungan antara mantan suami-istri yang memiliki anak bersama memang sering kali tidak berakhir hanya dengan adanya keputusan cerai atau penetapan hak asuh, melainkan membutuhkan komitmen berkelanjutan dari kedua belah pihak untuk menempatkan kepentingan anak di atas segala ego dan kepentingan personal masing-masing individu.
