Firli Bahuri Diberi Internet Gratis saat Menyewa Rumah Bos Alexis Group, Dewas KPK Meminta Pengunduran Diri - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Firli Bahuri Diberi Internet Gratis saat Menyewa Rumah Bos Alexis Group, Dewas KPK Meminta Pengunduran Diri

Firli Bahuri Diberi Internet Gratis saat Menyewa Rumah Bos Alexis Group, Dewas KPK Meminta Pengunduran Diri
Foto Ilustrasi sumber: www.detik.com

Pemasangan Internet Gratis di Rumah Sewa oleh Firli Bahuri


Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa Firli Bahuri, Ketua KPK, pernah meminta agar internet dipasang secara gratis saat ia menempati rumah sewa milik Bos Alexis Group, Alex Tirta, yang terletak di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Hal ini terungkap dalam dokumen putusan kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri yang diumumkan pada hari Rabu (27/12).


Tindakan yang Tak Pantas Dilakukan oleh Firli Bahuri


Majelis etik mencatat bahwa Firli Bahuri tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Firli juga tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain kepemilikan mata uang senilai Rp7,8 miliar dan aset tanah di berbagai daerah, pemasangan internet secara gratis di rumah sewa juga menjadi salah satu tindakan yang tak pantas dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi contoh dalam tindakan dan perilaku.


Sanksi Berat Majelis Etik Dewas KPK


Sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK. Keputusan ini diambil setelah mencermati pelanggaran Firli terkait pertemuannya dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, serta pelanggaran dalam melaporkan harta kekayaan.


Pelanggaran Kode Etik Lainnya


Selain pemasangan internet gratis di rumah sewa dan pelanggaran terkait laporan harta kekayaan, Firli Bahuri juga disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK dalam berbagai aspek lainnya. Diantaranya adalah sewa rumah di Jalan Kertanegara selama tiga tahun dengan biaya sebesar Rp645 juta per tahun, yang juga menjadi sorotan Majelis Etik Dewas KPK. Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi dasar bagi Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri dan meminta pengunduran dirinya dari Komisioner KPK.

Video Terkait:

Tidak ada komentar