Daftar Partai yang Lolos dan Tidak Lolos Parlemen berdasarkan Hasil Quick Count - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Daftar Partai yang Lolos dan Tidak Lolos Parlemen berdasarkan Hasil Quick Count

Daftar Partai yang Lolos dan Tidak Lolos Parlemen berdasarkan Hasil Quick Count
Foto Ilustrasi sumber: www.sultrainfo.id
Daftar Partai yang Lolos dan Tidak Lolos Parlemen berdasarkan Hasil Quick Count
Foto Ilustrasi sumber: psi.id

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tidak Lolos ke DPR RI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi tidak lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024 karena tak memperoleh ambang batas suara parlemen 4 persen berdasarkan hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei. Syarat partai politik lolos ke parlemen karena melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Litbang Kompas mencatat PSI mendapatkan 2,81 persen berdasarkan total suara masuk sebesar 99,35 persen per Senin (19/2) pukul 10.38 WIB.


Daftar Partai yang Lolos dan Tidak Lolos Parlemen berdasarkan Hasil Quick Count
Foto Ilustrasi sumber: www.viva.co.id

Daftar Partai yang Tidak Lolos Parlemen

Selain PSI, Litbang Kompas menyebut ada sembilan parpol lainnya yang tak lolos parlemen. Urutan parpol tertinggi ke terendah, yakni PPP, PSI, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, dan PKN.


Daftar Partai yang Lolos dan Tidak Lolos Parlemen berdasarkan Hasil Quick Count
Foto Ilustrasi sumber: nasional.kompas.com

Hasil Quick Count Versi Lembaga Survei Lainnya

Sementara itu, Voxpol Center Research and Consulting dengan perolehan suara yang masuk sebesar 79,10 persen per Senin (19/2) pukul 12.14 WIB, mencatatkan PSI hanya memperoleh 2,93 persen suara. Voxpol Center Research and Consulting melaporkan ada sembilan partai politik yang diprediksi tak lolos ke Parlemen. Berdasarkan perolehan suara tertinggi ke terendah, mereka adalah PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, dan PKN.

Akan tetapi, data quick count ini bukan hasil final karena tidak diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU baru akan menggelar rekapitulasi berjenjang mulai 15 Februari 2024. Suara akan direkapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional hingga 20 Maret 2024.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar