![]() |
| Ilustrasi: www.idntimes.com |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan pewarna berbahaya. Kosmetik ini mencakup lipstik hingga eye shadow.
![]() |
| Ilustrasi: www.youtube.com |
Baru-baru ini BPOM mengungkap bahaya pewarna kosmetik yang dilarang dan berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan-bahan ini memiliki efek yang tidak main-main untuk kesehatan, mulai dari iritasi pada saluran pencernaan, kanker, hingga gangguan fungsi hati.
Mengutip akun Instagram resmi @bpom_ri, ada sejumlah zat pewarna berbahaya bagi tubuh yang dilarang digunakan pada kosmetik. Pertama yaitu pewarna Jingga K1, yang bisa menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hati, dan dapat menyebabkan kanker.
![]() |
| Ilustrasi: jabarekspres.com |
"[Pewarna] merah K3 memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati," demikian tulis akun BPOM yang dikutip pada Rabu (28/2). Selanjutnya yaitu pewarna merah K10 (Rhodamine B) yang jika digunakan dalam jangka waktu yang lama akan mengakibatkan kanker dan gangguan fungsi hati.
BPOM menyebut tiga zat pewarna berbahaya ini sering kali disalahgunakan pada kosmetik karena warnanya yang cerah dan menarik perhatian penggunanya. Pewarna ini kerap kali digunakan untuk beragam kosmetik, seperti lipstik, eye shadow, pemerah pipi atau blush on, dan masih banyak lagi.


