![]() |
| Illustration: jatengprov.go.id |
Penyampaian Keputusan Upah Minimum
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026 kepada para buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Ia menyampaikan perihal kenaikan UMP dan UMK Jawa Tengah serta kebijakan pro buruh yang telah diambil. Kenaikan UMP sebesar 7,28 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.327.386,07, sebagai langkah mendukung kesejahteraan buruh.
Dukungan Kebijakan Pendukung
Gubernur Luthfi menegaskan bahwa rekomendasi upah minimum telah ditandatangani untuk seluruh wilayah Jawa Tengah. Nilai alfa yang digunakan untuk UMP provinsi adalah 0,90, sementara untuk UMP kabupaten/kota disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Beliau juga menyiapkan kebijakan pendukung seperti Pergub tentang Koperasi Buruh, tarif bus Trans Jateng murah untuk buruh, dan program perumahan buruh terjangkau. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Jawa Tengah.
Apresiasi dari Serikat Buruh
Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menyambut baik keputusan Gubernur Ahmad Luthfi terkait kenaikan UMP 2026. Mereka menegaskan bahwa penggunaan nilai alfa sebesar 0,90 adalah langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga mendapatkan apresiasi dari Aliansi Serikat Buruh Jepara yang menilai keputusan gubernur merupakan bentuk dukungan yang tepat untuk pekerja, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
