Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY 2026 dan UMK Kota Yogyakarta Naik 6,50 Persen - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY 2026 dan UMK Kota Yogyakarta Naik 6,50 Persen

Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY 2026 dan UMK Kota Yogyakarta Naik 6,50 Persen
Illustration: antaranews.com

Penerapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495 atau naik 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Proses penetapan ini berpedoman pada regulasi yang berlaku dan melibatkan Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari berbagai unsur.


Inisiasi Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi


Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan transportasi. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan UMSP belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026 karena adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut.


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY 2026

Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. UMK Kota Yogyakarta naik 6,50 persen, sementara kabupaten lainnya juga mengalami kenaikan yang signifikan.


Tidak ada komentar