![]() |
| Illustration: kompas.com |
Albania, Belarus, Serbia, Turkiye, dan Azerbaijan
Pada bulan Januari 2026, terdapat 5 negara di Eropa yang memberikan kebebasan visa bagi pemegang paspor Indonesia, menurut data dari Visa Index. Dari kelima negara tersebut, Albania, Belarus, Serbia, dan Turkiye memungkinkan pemegang paspor Indonesia untuk masuk tanpa visa. Namun, Azerbaijan memerlukan visa on arrival, yang dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Penting untuk diingat bahwa ketentuan durasi tinggal dan tujuan perjalanan dapat berbeda-beda di setiap negara tersebut, tergantung pada regulasi visa masing-masing negara.
Visa Schengen untuk Perjalanan ke Eropa
Mulai tahun 2025, pemegang paspor Indonesia juga memiliki kemungkinan untuk bepergian ke hampir seluruh negara Eropa tanpa perlu mengurus visa, asalkan telah memiliki visa Schengen terlebih dahulu. Visa Schengen merupakan dokumen izin bagi warga negara di luar anggota Uni Eropa untuk masuk ke negara-negara di wilayah Schengen. Dengan visa Schengen, pemegangnya dapat melakukan perjalanan bebas ke negara-negara anggota kawasan Schengen untuk kunjungan singkat, tanpa harus mengajukan visa terpisah untuk setiap negara yang dikunjungi.
Ketentuan Kunjungan ke Wilayah Schengen
Pemegang visa Schengen diperbolehkan melakukan perjalanan ke wilayah Schengen dengan ketentuan yang setara dengan warga negara bebas visa, yaitu dengan kunjungan maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari. Sebanyak 29 negara menerapkan kebijakan ini, terdiri dari 25 negara anggota Uni Eropa dan 4 negara non-UE, seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
