Penyelundupan Beras dan Ancaman terhadap Swasembada Pangan Nasional

Penyelundupan Beras dan Ancaman terhadap Swasembada Pangan Nasional
Illustration: kompas.com

Penyelundupan Beras di Kabupaten Karimun

Penyelundupan beras di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terungkap dalam sebuah operasi besar oleh Bea Cukai yang melibatkan hampir 1.900 ton beras ilegal. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa tindakan ini berpotensi merusak swasembada pangan Indonesia yang telah dicapai. Selain itu, praktik ini juga dinilai mengancam kestabilan pasokan pangan nasional yang vital bagi lebih dari 115 juta petani Indonesia.


Tindakan Bea Cukai terhadap Penyelundupan Beras

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri mengamankan sekitar 1.897 ton beras yang diduga diselundupkan selama periode Mei hingga November 2025. Penindakan dilakukan di Kabupaten Karimun sebagai bagian dari pengawasan distribusi komoditas pangan. Mentan Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Kepri untuk meninjau penindakan tersebut dan meminta pengusutan dilakukan hingga jaringan utama.


Ancaman terhadap Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah menilai penyelundupan beras terjadi di saat kondisi stok nasional berada dalam posisi surplus. Meskipun stok beras nasional tercatat lebih dari tiga juta ton, temuan sekitar 1.000 ton beras ilegal dinilai sebagai pengkhianatan terhadap bangsa. Praktik ini berpotensi melemahkan petani Indonesia yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.


source : kompas.com