![]() |
| Illustration: kompas.com |
Kronologi Laporan Palsu
Seorang sales sparepart dengan inisial HP (36) membuat laporan palsu sebagai korban begal saat sedang mengemudikan mobil kantornya di Kecamatan Terbanggi Besar. Pelaku membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Pembegalan yang dia klaim terjadi di wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar pada Selasa (13/1/2026) pukul 21.00 WIB. HP mengaku kehilangan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta akibat curas (pencurian dengan kekerasan). Namun, setelah penyelidikan, laporan tersebut terbukti palsu dan mengandung banyak kejanggalan.
Penggelapan Uang Perusahaan
Selama penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa HP membuat laporan dan video palsu untuk menutupi tindakannya yang sebenarnya, yaitu menggelapkan uang perusahaan. Uang senilai Rp 300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat curas ternyata disembunyikan oleh HP di kap atas mobil Grand Livina warna hitam. Motif dari perbuatannya adalah kebutuhan ekonomi pribadi. HP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah berdasarkan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
