![]() |
| Illustration: gayo.tribunnews.com |
Peran Coretax DJP dalam Pelaporan Pajak Online
Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem Coretax DJP sebagai platform terbaru untuk pelaporan pajak secara online. Mulai tahun 2026, seluruh proses pelaporan pajak, termasuk SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, dilakukan melalui Coretax DJP. Sistem ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara efisien dan terintegrasi.
DJP Imbau Wajib Pajak Pahami Cara Daftar Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memahami proses pendaftaran Coretax agar tidak mengalami kendala saat masa pelaporan tiba. Selain itu, wajib pajak perlu menyadari langkah-langkah aktivasi akun Coretax untuk dapat menggunakan layanan perpajakan secara maksimal. Proses pendaftaran Coretax dan aktivasi akun dapat dilakukan mandiri melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Cara Daftar Coretax dan Aktivasi Akun
Proses pendaftaran Coretax dan aktivasi akun dimulai dengan membuka laman Coretax DJP. Selanjutnya, wajib pajak perlu memilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan melakukan verifikasi identitas dengan swafoto. Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai, akun Coretax akan dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan, termasuk pelaporan pajak online.
Cara Mendapatkan dan Validasi Kode Otorisasi
Untuk menandatangani dokumen secara elektronik, wajib pajak harus memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Proses pengajuan dilakukan melalui akun Coretax yang sudah aktif dengan langkah-langkah yang telah disediakan. Setelah sertifikat digital dibuat, wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan memastikan status sertifikat melalui validasi di portal Coretax.
Cara Isi SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun dan sertifikat aktif, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengisian SPT Tahunan di Coretax untuk periode Januari-Desember 2025. Langkah-langkah pengisian formulir SPT Tahunan juga disertakan di laman resmi pajak.go.id untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak secara online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/coretax-djp-1.jpg)