Coretax DJP: Revolusi Pelaporan SPT Tahunan 2026

Coretax DJP Revolusi Pelaporan SPT Tahunan 2026
Illustration: pajak.go.id

Memudahkan Pelaporan SPT Tahunan


Bagi sebagian besar wajib pajak, momen pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kerap dianggap sebagai rutinitas yang menyita waktu dan energi. Mencari kembali lembar bukti potong, menyalin angka satu per satu, hingga lupa kode electronic filing identification number (EFIN) sering kali menjadi sumber kerumitan yang berulang setiap tahun. Tak jarang, pelaporan SPT berubah dari kewajiban administratif menjadi beban psikologis, terutama ketika tenggat waktu semakin dekat. Namun, era “ribet” tersebut kini resmi berakhir.



Say Goodbye to EFIN!



Salah satu perubahan paling radikal sekaligus melegakan dalam Coretax DJP adalah dihapuskannya penggunaan EFIN sebagai syarat utama akses layanan digital. Selama bertahun-tahun, EFIN kerap menjadi “momok” bagi wajib pajak. Ketika lupa atau kehilangan EFIN, wajib pajak harus mencari arsip lama, mengirim email ke kantor pajak, atau bahkan datang langsung ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan kembali akses ke akun pajaknya.



Otomatisasi melalui Fitur Prepopulated Data


Kemudahan Coretax DJP tidak berhenti pada akses sistem. Salah satu fitur unggulan yang benar-benar menyederhanakan pelaporan SPT tahunan adalah prepopulated data. Pada sistem sebelumnya, wajib pajak harus memasukkan data bukti potong secara manual berdasarkan dokumen yang diterima dari pemberi kerja atau pihak pemotong pajak lainnya. Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga rawan kesalahan input.



Dasbor Terintegrasi: Semua dalam Satu Genggaman



Coretax DJP juga menghadirkan taxpayer account management (TAM) yang berfungsi layaknya “buku tabungan” perpajakan digital. Melalui satu dasbor terintegrasi, wajib pajak dapat memantau seluruh informasi perpajakan secara komprehensif. Mulai dari riwayat pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya, daftar harta yang telah dilaporkan dan tersinkronisasi, hingga status kewajiban perpajakan yang masih harus diselesaikan.



Validasi Real-Time: Minim Error, Minim Sengketa


Untuk memastikan kualitas data, Coretax DJP dilengkapi dengan validasi otomatis secara real-time. Setiap data yang diinput akan langsung melalui proses pengecekan logika perhitungan dan konsistensi. Jika terdapat ketidaksesuaian, sistem akan memberikan peringatan sejak awal.



Menuju Era Baru Pelaporan SPT Tahunan


Dengan kemudahan akses tanpa EFIN, fitur otomatisasi, serta sistem validasi yang andal, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan SPT tahunan. Coretax DJP menghadirkan wajah baru perpajakan Indonesia yang lebih modern, transparan, dan ramah pengguna.


source : pajak.go.id