Pajak 5% untuk Klaim Saldo JHT di atas Rp50 Juta: Simak Ketentuan dan Cara Hitungnya

Mulai 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan menambahkan fitur antrean online pada layanan Lapak Asik. Namun yang menjadi sorotan banyak peserta adalah kebijakan pajak baru untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Deputi Komunikasi BPJS, Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa saldo JHT yang totalnya melebihi Rp50 juta akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen atas selisihnya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009.

Pajak 5% untuk Klaim Saldo JHT di atas Rp50 Juta: Simak Ketentuan dan Cara Hitungnya

Contohnya, peserta dengan akumulasi saldo JHT Rp60 juta yang mengajukan klaim penuh akan dikenakan pajak pada selisih Rp10 juta. Jadi pajak yang harus dibayar adalah 5% × Rp10 juta = Rp500.000, sehingga dana bersih yang diterima menjadi Rp59,5 juta. Ketentuan ini berlaku baik bagi peserta yang memiliki NPWP maupun yang tidak.

Jika peserta pernah mencairkan sebagian (10% atau 30%) dan kemudian mengajukan pencairan penuh, pajak tetap dikenakan dengan tarif progresif sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenai pajak sama sekali.

Berbagai pilihan pencairan JHT

  • Pencairan 10%: wajib menjadi peserta minimal 10 tahun, hanya dapat klaim satu kali, dan dapat dipakai untuk keperluan lain. Risiko pajak progresif muncul bila klaim berikutnya diajukan setelah dua tahun.
  • Pencairan 30%: juga untuk peserta minimal 10 tahun, satu kali klaim, biasanya untuk kepemilikan rumah. Pajak progresif serupa berlaku jika ada klaim selanjutnya setelah dua tahun.
  • Pencairan 100%: tersedia bagi yang berusia 56 tahun atau lebih, mengundurkan diri, PHK tanpa pekerjaan baru, meninggalkan Indonesia secara permanen, mengalami cacat total, atau meninggal dunia (saldo diserahkan kepada ahli waris).

Untuk mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan dokumen seperti Kartu BPJS, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan kerja atau berhenti kerja, serta NPWP bila ada. Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat aplikasi JMO dengan langkah-langkah: buka aplikasi, pilih "Jaminan Hari Tua", klik "Klaim Manfaat JHT", ikuti panduan verifikasi data, foto biometrik, isi NPWP dan rekening, kemudian konfirmasi. Peserta juga dapat mengunjungi kantor BPJS terdekat jika tidak ingin menggunakan layanan daring.