Prabowo Tandatangani Perpres Ojol: Grab & GoTo Dapat 92% Pendapatan, Tarif Listrik Mei Resmi Ditetapkan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026). Kebijakan baru ini menetapkan bahwa perusahaan aplikasi ojek online hanya boleh mengambil 8 % dari pendapatan driver, sehingga pengemudi akan memperoleh 92 % sisanya.

Prabowo Tandatangani Perpres Ojol

Reaksi cepat muncul dari dua raksasa platform, Grab dan GoTo. Kedua perusahaan menyatakan dukungan mereka terhadap langkah pemerintah yang dianggap meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menegaskan komitmen untuk menyesuaikan sistem pembayaran agar sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik yang berlaku pada periode 4‑10 Mei 2026. Tarif baru ini berlaku seragam bagi pelanggan prabayar dan pascabayar PLN. Dengan token listrik senilai Rp 50.000, konsumen dapat memperoleh sejumlah kWh yang telah ditetapkan pemerintah, menandai upaya stabilisasi harga energi di tengah fluktuasi pasar.

Berita lain yang tengah hangat di ranah internasional: mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa perang antara AS dan Iran telah berakhir. Dalam surat kepada Kongres, Trump menegaskan tidak ada lagi baku tembak sejak 7 April 2026, mengakhiri konflik yang dimulai pada 28 Februari 2026.

Berita-berita ini masuk dalam rangkaian Populer Tren Kompas.com pada akhir pekan (2‑3 Mei 2026), menampilkan topik-topik yang paling banyak dibaca pembaca Indonesia.


source : kompas.com