03.05 |
Tidak menemukan artikel? cari disini
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: contohsuratsurat.my.id |
Foto Ilustrasi sumber: www.scribd.com |
Format Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 belum berakhir setelah pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS selesai. Salah satu tugas mereka adalah menyusun laporan penggunaan biaya operasional TPS Pemilu 2024 dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Berikut adalah contoh format SPJ KPPS Pemilu 2024:
Kamis, 15 Februari 2024
Nomor: 001/PPPA-KPPS/IV/2024
Lampiran: -
Perihal: Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pemilu 2024
Kepada:
Yth Sekretaris PPS Desa Sukawangidi Kecamatan Purbawangi
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama: Cinderella
2. Alamat: Mekarwangi RT 15 RW 7, Desa Sukawangi, Kecamatan Purbawangi
3. Jabatan: Ketua KPPS TPS 20
Menyatakan bertanggungjawab secara formal dan material atas penerimaan dan penggunaan anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Foto Ilustrasi sumber: asderrules.weebly.com |
Rincian Pengeluaran
- Pembelian vitamin: Rp 450.000
- Pembelian paket data: Rp 100.000
- Transport: Rp 200.000
- Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
- Makan minum: Rp 1.008.000
- Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
- Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: web-site-edukasi.blogspot.com |
Penerimaan dan Pengeluaran
Uang yang diterima:
Rincian | Jumlah |
---|---|
Realisasi | Rp 450.000 |
Realisasi | Rp 100.000 |
Realisasi | Rp 200.000 |
Realisasi | Rp 250.000 |
Realisasi | Rp 1.008.000 |
Realisasi | Rp 500.000 |
Realisasi | Rp 2.000.000 |
Atas rincian di atas, saya berkewajiban untuk menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang sah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Pandanwangi melalui Sekretaris PPS Desa Sukawangi.
Demikian surat ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPPS
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: indonesiabaik.id |
Penggunaan Biaya Operasional TPS Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2024, setiap TPS mendapatkan biaya operasional dari KPU untuk memastikan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik. Besaran dana operasional per TPS di Pemilu 2024 berkisar Rp 4 jutaan. Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran TPS tersebut, KPPS Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyusun laporan dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: djpk.kemenkeu.go.id |
Rincian Anggaran dan Ketentuan Penggunaannya
KPU telah memberikan panduan berupa rincian alokasi anggaran untuk kebutuhan TPS Pemilu 2024. Berikut adalah rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan ketentuan penggunaannya:
- Pembuatan TPS: Rp 2 juta
- Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 500 ribu
- Operasional KPPS: Rp 1 juta
Berfungsi untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lainnya.
Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi fotokopi sebanyak 1 unit per TPS. Jika menggunakan mekanisme sewa, biaya tersebut sudah termasuk pajak.
Digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, seperti bantuan biaya paket data bagi KPPS, pembelian kertas, tinta printer, alat tulis kantor, makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, dan bantuan transportasi.
Anggaran di atas belum termasuk anggaran konsumsi. Anggaran konsumsi KPPS dan linmas selama Pemilu 2024 telah tersedia pada masing-masing DIPA satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota. Besaran anggaran konsumsi KPPS dan linmas berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan tahun 2024.
Sebagai contoh, KPPS di Kabupaten Tangerang menerima biaya operasional sebesar Rp 4.814.000, sedangkan di Kota Surakarta sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak). Di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000. Sedangkan di Kabupaten Kediri, KPU setempat menyalurkan dana operasional sebesar Rp 4.454.000 per TPS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
11.10 |
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: www.harapanrakyat.com |
Anggota KPPS Mengaku Refleks Memilih dan Mengunggah Video Kontroversial
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jenal Abidin mengungkapkan bahwa anggota KPPS yang diberhentikan oleh KPU mengaku refleks saat mengangkat dua jari dan menyebut nama salah seorang calon presiden (capres).
Perempuan berinisial HH yang terlibat dalam kontroversi ini juga diketahui sebagai sosok yang senang bercanda. "Yang di video sambil bercanda. Nama medsosnya kan H**** ocess. Ocess artinya suka bercanda," kata Jenal saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (30/1/2024).
Video Kontroversial diambil saat Bimtek KPPS di Pantai Pangandaran
Dalam penjelasannya, Jenal menjelaskan bahwa video tersebut diambil saat bimbingan teknis (bimtek) KPPS di salah satu hotel di Pantai Pangandaran. Ketua KPPS sempat mengingatkan HH untuk berhati-hati terhadap acungan jarinya. Namun, HH tetap menyebut nama dan mengacungkan dua jari. Tak disangka, video tersebut diunggah oleh HH sendiri.
Video tersebut diunggah pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 08.02 WIB. Awalnya, video tersebut diunggah di Instagram, namun kemudian menjadi viral di Facebook. Durasi video aslinya adalah 26 detik, namun yang tayang di media sosial hanya 17 detik. Jenal menjelaskan bahwa video tersebut awalnya diunggah di Instagram sehingga terpotong, jika diunggah di Facebook pastinya videonya akan tampil secara penuh.
HH Mengaku Terbiasa Mengunggah Video di Medsos
Jenal juga mengungkapkan bahwa HH mengaku terbiasa mengunggah video di media sosial. Ketika ditanya tentang tujuan mengunggah video tersebut, HH mengaku hanya ingin menghasilkan konten di media sosial. "Namun saudari H mengaku tidak tahu akan berdampak seperti ini. Dia merasa video itu tidak akan berdampak apa-apa," kata Jenal.
Jenal juga menyebut bahwa ia telah menelusuri akun media sosial milik HH. Di akun tersebut, terdapat video HH yang berpose dengan satu jari, dua jari, dan tiga jari. "Yang bersangkutan sadar dia siap jika diberhentikan. Dia dalam posisi menerima segala konsekuensi. Dia mengaku bahwa itu adalah kealpaannya," kata Jenal.
Peringatan kepada Seluruh Penyelenggara Pemilu untuk Menjaga Netralitas dan Integritas
Sebelumnya, seorang perempuan anggota KPPS diberhentikan setelah mengunggah video yang menunjukkan dua jari dan menyebut nama salah seorang calon presiden. "Berdasarkan putusan pleno karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, kode etik penyelenggara pemilu juga sudah menunjukkan pelanggaran, serta telah menimbulkan kegaduhan dan opini politik tertentu yang mengakibatkan adanya berbagai dampak. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin.
Muhtadin juga mengimbau seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga netralitas dan integritas. "Jika memiliki pilihan atau preferensi politik, harap tidak menunjukkannya di ruang publik. Cukup tunjukkan hal tersebut dalam kehidupan pribadi," kata Muhtadin.
Video Terkait:
03.46 |
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: twitter.com |
KPPS Bagian Penyelenggara Pemilu, Harus Kerja Penuh Integritas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menghadiri Rapat Monitoring Pelantikan dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Petugas KPPS Dilantik Secara Daring
Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS dilantik secara daring melalui layar zoom di masing-masing kabupaten/kota. Mereka akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pesan Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari mengingatkan anggota KPPS untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas bagi anggota KPPS sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Hasyim juga mendorong KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring, supervisi, pelatihan, dan pengendalian kinerja terhadap KPPS, terutama menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia
KPU menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia atas rekor pelantikan secara serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak, bimbingan teknis secara serentak kepada anggota penyelenggara pemilu terbanyak, dan penanaman bibit pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara pemilu terbanyak. Penanaman bibit pohon ini dilakukan sebagai pengganti pohon yang digunakan untuk surat suara. Diharapkan bahwa dengan menanam 5.709.898 bibit pohon, dapat menggantikan penggunaan 66.234 ton kertas dalam logistik Pemilu 2024.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari Kemendagri, Kemensetneg, BPJS, perwakilan MURI, serta jajaran pejabat eselon I, II, jajaran Setjen KPU, Tenaga Ahli, dan jajaran Sekretariat KPU se-Indonesia secara daring.
Video Terkait:
06.59 |
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: www.erwesebelas.com |
KPPS Juga Sampaikan Informasi Pemilu ke Pemilih
Pada tanggal 26 Januari 2024, Anggota KPU Idham Holik memberikan pengarahan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kota Surakarta. Dalam pengarahannya, Idham Holik menekankan pentingnya KPPS untuk aktif memberikan informasi kepemiluan kepada pemilih.
Sosialisasi Melalui Media Sosial
Salah satu arahan penting yang disampaikan oleh Idham Holik adalah agar KPPS aktif melakukan sosialisasi pemilu kepada pemilih. Selain melaksanakan tahapan prapemungutan, pelaksanaan pemungutan, dan pascapemungutan suara, KPPS juga memiliki tugas untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat. Dalam era digital seperti saat ini, sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial. Hal ini memungkinkan pesan-pesan terkait pemilu dapat dengan cepat dan mudah diterima oleh masyarakat luas.
Pelayanan Prima kepada Pemilih
Pesan penting lain yang disampaikan oleh Idham Holik adalah pentingnya KPPS untuk memberikan pelayanan prima kepada pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Pelayanan ini harus dilakukan dengan ketulusan dan dilandasi oleh kompetensi komunitif dan keterampilan yang baik. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS harus dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemilih serta membantu mereka dalam proses pemungutan suara.
Kesimpulan
Kegiatan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi KPPS di Kota Surakarta menjadi ajang penting untuk memberikan pengarahan kepada para penyelenggara pemungutan suara. Melalui sosialisasi yang aktif dan pelayanan prima kepada pemilih, diharapkan pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Kehadiran KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kota Surakarta dalam kegiatan ini juga menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung kelancaran proses pemilu.
Video Terkait:
06.39 |
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: mavink.com |
Peran Penting Admin Sirekap dalam Pemilu
Admin Sirekap adalah salah satu petugas yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu. Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada masyarakat. Dalam pemilu 2024, aplikasi Sirekap akan digunakan sebagai alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil kepada masyarakat dan mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi saat Pemilu.
Tugas Admin Sirekap dalam Pengelolaan Data Suara
Admin Sirekap bertanggung jawab untuk mengurus administrasi dan pendataan pada aplikasi ini. Tugas utamanya adalah melakukan penginputan data hasil penghitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap. Tanggung jawabnya mencakup serangkaian tugas yang terperinci dalam pengelolaan data hasil penghitungan suara.
Tugas yang Dilakukan oleh Admin Sirekap
1. Mengakses Aplikasi Sirekap: Tugas admin Sirekap yang utama adalah mengakses aplikasi Sirekap melalui perangkat komputer atau laptop dengan login menggunakan username dan password yang telah disediakan oleh KPU RI.
2. Mengelola Data Penghitungan Suara: Setelah masuk ke dalam aplikasi, admin Sirekap bertugas untuk mengelola data hasil penghitungan suara yang telah diverifikasi oleh Verifikator Sirekap. Tugas ini mencakup pengecekan, pengeditan, dan penguncian data agar memastikan keakuratan dan kevalidan informasi yang akan disampaikan.
3. Menyampaikan Data ke KPU Provinsi dan KPU RI: Setelah melakukan verifikasi dan penguncian data, admin Sirekap berkewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan KPU RI melalui aplikasi Sirekap Web. Proses ini memastikan bahwa data yang dikumpulkan di tingkat lokal dapat diteruskan ke tingkat provinsi dan nasional secara akurat.
4. Menyampaikan Data kepada Publik: Sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik, admin Sirekap juga bertugas menyediakan data hasil penghitungan suara yang telah dikunci kepada masyarakat. Ini dilakukan dengan mempublikasikan informasi melalui situs web resmi Sirekap, sehingga publik dapat mengakses dan memahami hasil penghitungan suara dengan mudah.
Keberhasilan Aplikasi Sirekap dalam Pemilu
Secara umum, admin Sirekap bertugas untuk memastikan akurasi dan kecepatan penginputan data hasil penghitungan suara. Aplikasi Sirekap sendiri bermanfaat dalam meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses Pemilu. Untuk menjadi admin Sirekap, diperlukan kualifikasi tertentu, seperti pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas, tidak terlibat dalam partai politik, berintegritas, mampu mengoperasikan komputer, dan bersedia bekerja lembur.
Video Terkait:
04.36 |
![]() |
Foto Ilustrasi sumber: www.youtube.com |
Peran Sirekap 1 dan Sirekap 2 dalam Pemilihan Umum
Sirekap 1 dan Sirekap 2 adalah operator yang berperan dalam proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil pemungutan suara serta alat bantu dalam perhitungan suara pada saat Pemilu. Sistem ini bertujuan untuk mencegah manipulasi suara yang sering terjadi dalam pemilihan.
Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan versi website. Sirekap mobile digunakan oleh anggota KPPS sebagai alat bantu penghitungan suara, sedangkan versi website digunakan oleh anggota KPU Kota dan Provinsi serta Panitia Pemilihan.
Perbedaan Sirekap 1 dan Sirekap 2
Sirekap 1 dan Sirekap 2 memainkan peran yang berbeda dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Keduanya memiliki tugas yang serupa, termasuk mendokumentasikan foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengunggah data ke dalam sistem. Selain itu, keduanya juga bertanggung jawab dalam mengurus daftar kehadiran dan mencatat peristiwa khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun tugas-tugasnya tampak sama, terdapat beberapa perbedaan antara Sirekap 1 dan Sirekap 2 jika dilihat dari detail tugasnya. Menurut informasi yang dihimpun dari laman Pemerintah Kotamobagu, berikut adalah perbedaan Sirekap 1 dan Sirekap 2:
Manfaat Aplikasi Sirekap
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil pemungutan suara. Aplikasi ini membantu mempermudah proses pengolahan dan pengumpulan data rekapitulasi hasil pemilihan suara. Secara umum, berikut adalah beberapa manfaat dari aplikasi Sirekap:
Video Terkait:
04.15 |