Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memutuskan Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memutuskan Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memutuskan Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda
Illustration: nasional.sindonews.com

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 atau Rp 10,07 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian dikutip putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href='/search/label/KPK/?&max-results=7'>KPK</a>)
Illustration: nasional.kompas.com

Hal ini seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun Trisambodo terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Rafael Alun Trisambodo juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


<a href='/search/label/KPK/?&max-results=7'>KPK</a>
Illustration: www.thejakartapost.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.


"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).



Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo belum menerima vonis 14 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dirinya.


Tak hanya Rafael Alun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menyatakan berpikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.


"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).


"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK.

news
source : liputan6.com


Tidak ada komentar